Inilah Hukum Isbal bagi Seorang Perempuan
 
                     Laduni.ID, Jakarta - Isbal adalah praktik memperpanjang pakaian dengan cara menyeretkan bagian bawahnya ke tanah atau jalan, sehingga menutupi atau menyembunyikan bagian kaki. Praktik ini umumnya dilarang dalam Islam karena dianggap sebagai bentuk kemewahan yang berlebihan dan tidak pantas. Meskipun demikian, hukum Isbal tidaklah berlaku secara khusus hanya bagi laki-laki, tetapi juga bagi perempuan.
Sebagai seorang muslimah, menjaga aurat dan tampil sopan adalah tuntutan agama yang harus dipatuhi. Meskipun pakaian perempuan telah dirancang untuk menutupi aurat, namun praktik Isbal pada pakaian perempuan, seperti memperpanjang rok atau jubah hingga menyeretkan ke tanah, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap tuntutan tersebut.
Pakaian yang terlalu panjang dan menyeret ke tanah dapat menjadi kendala dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, serta dapat menimbulkan risiko kecelakaan atau bahaya lainnya. Oleh karena itu, selain dari aspek agama, praktik Isbal pada pakaian perempuan juga dapat dinilai dari segi kenyamanan dan keamanan.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp402.000
                Rp402.000
             Rp46.000
                Rp46.000
             Rp125.300
                Rp125.300
             Rp265.000
                Rp265.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...