Hukum Ngopi di Masjid

 
Hukum Ngopi di Masjid

LADUNI.ID - “Ngopi” di masjid telah mentradisi di beberapa masjid. Biasanya para jamaah duduk-duduk di serambi masjid seusai melaksanakan rangkaian Shalat Subuh berjama’ah. Terdapat pula beberapa masjid yang menyediakan bubuk kopi atau teh dan air panas untuk jamaahnya.

Sesuai keterangan yang terdapat dalam Bughyat al-Mustarsyidin halaman 65 dan Fiqh Masjid halaman 42-43, boleh bahkan dianjurkan bagi takmir masjid melakukan sesuatu yang biasa dilakukan di masjid, seperti menyediakan kopi dan apa saja dari harta wakaf jika bertujuan agar semakin banyaknya jama’ah masjid untuk shalat. Jika hal tersebut tidak biasa dilakukan di masjid, boleh pula hal itu dilakukan jika kas yang dimiliki melebihi kebutuhan untuk pembangunan (‘imarah) masjid.

Namun perlu diperhatikan, saat “ngopi bareng” biasanya diiringi dengan obrolan antar jamaah. Maka, topik perbincangan selaiknya adalah sesuatu yang ada manfaatnya dari sisi agama, meski “acara ngopi” itu biasanya dilakukan di serambi atau diistilahkan dalam fikih dengan kata rahbah. Menurut Ibnu Hajar, rahbah adalah bangunan di depan pintu masjid yang tidak terpisah dari bangunan inti masjid itu (Fath al-Bari, jilid 13, hal. 155)

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum serambi masjid ini. Namun menurut mayoritas fukaha (yuris), lahan atau serambi masjid adalah bagian masjid dan berlaku hukum seperti bagian-bagian inti masjid lainnya. Ini adalah pendapat Madzhab Malik (lihat: Malik, al-Mudawwanah al-Kubra, jilid 1, hal. 320), dan Madzhab Syafi’i (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, jilid 6, hal. 437), dan salah satu riwayat dalam Madzhab Hanbali (Ibn Muflih, al-Furu’, jilid 3, hal. 153).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN