Hukum Memakai Jilbab Wig Menurut Para Ulama

 
Hukum Memakai Jilbab Wig Menurut Para Ulama
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Memakai jilbab atau wig adalah topik yang sering menjadi perdebatan dalam masyarakat Muslim, terutama dalam hal kewajiban berpakaian sesuai dengan ajaran agama. Menurut para ulama, terdapat pendapat yang beragam terkait hal ini.

Pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa memakai jilbab adalah kewajiban bagi wanita Muslimah. Jilbab dianggap sebagai bagian dari hijab yang menutup aurat wanita, sesuai dengan tuntunan agama Islam. Hal ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis Rasulullah SAW yang mendorong pemeluk agama untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri.

Di sisi lain, terdapat ulama-ulama yang memperbolehkan penggunaan wig sebagai pengganti jilbab, terutama dalam situasi-situasi tertentu. Mereka berpendapat bahwa yang penting adalah menutup aurat dengan cara yang layak dan sopan, sehingga wig dapat dianggap sebagai alternatif yang memenuhi syarat tersebut. Namun, pendapat ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN