Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Adab Wanita

Hukum Memakai Jilbab Wig Menurut Para Ulama

08 Feb 2019 · 17.259 dibaca · Adab Wanita

Laduni.ID, Jakarta - Memakai jilbab atau wig adalah topik yang sering menjadi perdebatan dalam masyarakat Muslim, terutama dalam hal kewajiban berpakaian sesuai dengan ajaran agama. Menurut para ulama, terdapat pendapat yang beragam terkait hal ini.

Pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa memakai jilbab adalah kewajiban bagi wanita Muslimah. Jilbab dianggap sebagai bagian dari hijab yang menutup aurat wanita, sesuai dengan tuntunan agama Islam. Hal ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis Rasulullah SAW yang mendorong pemeluk agama untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri.

Di sisi lain, terdapat ulama-ulama yang memperbolehkan penggunaan wig sebagai pengganti jilbab, terutama dalam situasi-situasi tertentu. Mereka berpendapat bahwa yang penting adalah menutup aurat dengan cara yang layak dan sopan, sehingga wig dapat dianggap sebagai alternatif yang memenuhi syarat tersebut. Namun, pendapat ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Ada juga pendapat minoritas yang menolak penggunaan wig sebagai pengganti jilbab. Mereka ber

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →