08 Feb 2019 · 6.535 dibaca · Perhiasan
Laduni.ID, Jakarta - Perdebatan mengenai hukum memakai sandal jinjit atau sandal terbuka bagi perempuan memang telah menjadi topik yang diperdebatkan oleh ulama selama bertahun-tahun. Pandangan mereka bervariasi tergantung pada interpretasi mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, hadis, serta prinsip-prinsip ajaran agama. Beberapa ulama memperbolehkan penggunaan sandal jinjit atau sandal terbuka, sementara yang lain memandangnya sebagai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Pandangan yang memperbolehkan penggunaan sandal jinjit atau sandal terbuka oleh perempuan umumnya didasarkan pada pemahaman bahwa sandal tersebut tidak secara langsung mengekspos aurat dan tidak menyebabkan fitnah. Mereka berpendapat bahwa pemakaian sandal tersebut dianggap sebagai pakaian yang umum digunakan dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Di sisi lain, ulama yang menolak penggunaan sandal jinjit atau sandal terbuka oleh perempuan berargumen bahwa sandal tersebut dapat mengekspos aurat, terutama bagian kaki yang sehar
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+