12 Feb 2019 Β· 2.317 dibaca · Politik & Hukum
LADUNI.ID, Jakarta – Akhir-akhir ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan menjadi polemik. Meski ada yang sepakat, namun tak sedikit yang menolaknya. Bahkan sempat menjadi tren di media sosial Twitter.
Menurut penilaian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bahwa RUU Permusikan masih prematur.
"Saya menangkap memang secara konten, ini terlalu prematur," ungkap Daniel Zuhron, saat berbicara pada Focus Grup Discussion (FGD) Qanuniyah Pra-Munas Konbes 2019 NU, di Gedung PBNU lantai 5, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Senin (11/2) kemarin.
Dia menjelaskan, gagasan membingkai konten permusikan perlu didalami lebih jauh. Sebab, hal ini juga menyangkut soal konteks dan tujuan diadakannya RUU tersebut. "Kalau dipaksakan pun itu juga akan berbahaya," terangnya.
Kendati begitu, Daniel juga menganggap bahwa peraturan dari negara melalui pemerintah dan DPR tetap diperlukan guna menjamin kehidupan layak pemusik dan mendorong kreatifitasnya. "Negara
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+