Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kolom

Langkah Taktis Membendung Veteran HTI

15 Feb 2019 · 1.756 dibaca · Kolom

LADUNI.ID - Baru-baru ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan oleh pemerinta

HTI dapat dikatakan sebagai ormas pertama sebagai korban dari implemetasi Perppu nomor 2 tahun 2017 pasal 80 A. Banyak kalangan menilai kebijakan tersebut sebagai luapan emosi politik belaka, bahkan sebagian kelompok Islamis menempatkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada kelompok-kelompok anti Islam. Sebagai agenda berikutnya, tumbangnya HTI tersebut satu sisi sebagai bagian dari perjuangan kaum Islamis yang terjegal, namun di sisi yang lain justru sebagai awal berkobarnya deru perjuangan lainnya yang jauh lebih membahana serta siap membakar serpihan-serpihan kelompok Islam terpinggirkan lainnya masuk pada jilid perjuangan berikutnya dengan nama dan kemasan yang berbeda.

Sementara pada segementasi yang lain, tumbangnya HTI disambut dengan euforia berlebihan dengan menengadah menyiapkan penampung para veteran HTI yang diha

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →