Kupas Tuntas Hukum Bagi Pelaku Zina di Dunia dan Akhirat
LADUNI.ID, Jakarta – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Namun, zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan, tapi juga zina adalah perbuatan-perbuatan lainnya yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim.
Sebagai seorang muslim, sudah semestinya kita patuh terhadap apa yang diperintahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan menjauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan dosa. Dalam Islam sendiri, dosa terbagi menjadi Dosa Besar dan Dosa Kecil.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
اِنْ تَجْتَنِبُوْا كَبَاۤىِٕرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُّدْخَلًا كَرِيْمًا (٣١)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp572.045
Rp101.100
Rp138.400
Rp1.024.000
Memuat Komentar ...