16 Feb 2019 · 2.242 dibaca · Artikel
LADUNI.ID - Ada sebagian orang, atau mungkin banyak orang, yang mempertanyakan untuk apa ada sertifikat halal dari LPPOM MUI? Bukankah halal haram makanan adalah yang sudah jelas sehingga hampir semua kaum muslimin tahu? Kalau bahannya daging sapi ya jelas halal, baru kalau daging babi ya haram, tak perlu sertifikat segala bukan?
Pikiran sederhana seperti di atas ada benarnya tapi lebih banyak tidak benarnya. Kenapa demikian? Sebab ada penyederhanaan soal halal-haram. Kehalalan makanan bukan hanya soal babi atau non-babi, tapi banyak hal sebagaimana disebutkan di kitab-kitab fikih. Perlu dicek seluruh bahannya apakah murni dari bahan suci? apakah penyembelihannya sudah sesuai syariat? Apakah diolah dengan cara yang syar'i pula atau justru tak jelas? Apakah segala sesuatu yang bersentuhan dengan produk itu, cangkang, bungkus, atau lainnya juga suci? dan banyak hal lain yang harus dipertimbangkan.
Banyak daging sapi yang seharusnya halal tapi ternyata disembelih dengan cara tidak syar'i sehingga statusnya bangkai. Ada juga daging sapi yang ternyata dijual
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+