Hukum Perempuan yang Memakai Gelang Kaki
Ladun.ID, Jakarta - Gelang kaki, atau yang juga dikenal sebagai "anklet", merupakan salah satu jenis perhiasan yang umum digunakan oleh perempuan di berbagai budaya. Namun, dalam beberapa konteks agama dan budaya, penggunaan gelang kaki oleh perempuan dapat menjadi subjek perdebatan terkait dengan norma-norma yang berlaku. Dalam konteks Islam, hukum terkait penggunaan gelang kaki oleh perempuan menjadi bahan diskusi di antara para ulama.
Beberapa ulama menyatakan bahwa penggunaan gelang kaki oleh perempuan adalah mubah atau diperbolehkan, dengan syarat bahwa gelang tersebut tidak mencolok dan tidak menarik perhatian lawan jenis. Pandangan ini mengacu pada prinsip umum dalam Islam yang menyatakan bahwa segala sesuatu halal kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya. Dalam hal ini, karena tidak ada dalil yang secara spesifik melarang penggunaan gelang kaki, maka penggunaannya dianggap diperbolehkan.
Namun, pandangan lain menyatakan bahwa penggunaan gelang kaki oleh perempuan dapat dianggap sebagai bentuk perhiasan yang berlebihan dan dapat menarik perhatian lawan jenis, yang kemudian dapat menyebabkan timbulnya fitnah atau godaan seksual. Oleh karena itu, mereka yang mengikuti pandangan ini mungkin memilih untuk menghindari penggunaan gelang kaki sebagai bagian dari upaya menjaga kesucian dan kehormatan diri.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp229.000
Rp119.619
Rp119.000
Rp490.000
Memuat Komentar ...