16 Feb 2019 Β· 13.737 dibaca · Perhiasan
Ladun.ID, Jakarta - Gelang kaki, atau yang juga dikenal sebagai "anklet", merupakan salah satu jenis perhiasan yang umum digunakan oleh perempuan di berbagai budaya. Namun, dalam beberapa konteks agama dan budaya, penggunaan gelang kaki oleh perempuan dapat menjadi subjek perdebatan terkait dengan norma-norma yang berlaku. Dalam konteks Islam, hukum terkait penggunaan gelang kaki oleh perempuan menjadi bahan diskusi di antara para ulama.
Beberapa ulama menyatakan bahwa penggunaan gelang kaki oleh perempuan adalah mubah atau diperbolehkan, dengan syarat bahwa gelang tersebut tidak mencolok dan tidak menarik perhatian lawan jenis. Pandangan ini mengacu pada prinsip umum dalam Islam yang menyatakan bahwa segala sesuatu halal kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya. Dalam hal ini, karena tidak ada dalil yang secara spesifik melarang penggunaan gelang kaki, maka penggunaannya dianggap diperbolehkan.
Namun, pandangan lain menyatakan bahwa penggunaan gelang kaki oleh perempuan dapat dianggap sebagai bentuk perhiasan yang berlebihan dan dapat menarik pe
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+