Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Membunuh Hewan

Hukum Memakan Sembelihan Orang Non Muslim

18 Feb 2019 · 11.050 dibaca · Hukum terkait Membunuh Hewan

PERTANYAAN :

Assalaamua'laikum. Mohon maaf saya nanya boleh nggak, umat islam makan daging sembelihan orang non muslim ? Makasih wassalam. 

JAWABAN

Wa’alaikumussalaam warohmatullah. Hukum umat islam makan daging sembelihan orang non muslim diperinci :

  1. Jika yang menyembelih itu orang non muslim yang kafir maka hukumnya haram
  2. Jika yang menyembelih itu adalah non muslim yang ahli kitab maka hukumnya halal asal sesuai syarat syarat dan rukun yang ditetapkan dalam islam.

Adapun rukun penyembelihan itu ada 4 :

  1. Adanya penyembelihan Penyembelihan pada hewan yang mudah/gampang disembelih yaitu dengan memotong otot tempat jalannya makanan dan otot tempat jalannya nafas (HULQUM DAN MARI'), sedangkan pada hewan yang susah disembelih (seperti terjebur sumur, hewannya mengamuk karena gila.sapi liar dan semacamnya) maka cukup membunuh hewan tersebut di anggota tubuh mana saja
  2. Orang yang menyembelih Syarat orang yang menyembelih harus islam atau ahli kitab yan
🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →