18 Feb 2019 Β· 1.699 dibaca · Kolom
LADunI.ID - Berikut ini saya unggah kembali catatan lama saya terkait sidang gugatan eks-HTI. Catatan ini penting untuk dibaca dan direnungkan agar kita sebagai rakyat Indonesia menyadari akan arti penting penjagaan kedaulatan NKRI, keamanannya, dan juga arti penting beragama dengan cerdas atas dasar nalar yang betul-betul waras. Lebih-lebih saat ini MA (Mahkamah Agung) Republik Indonesia telah menolak permohonan kasasi dari pihak eks-HTI dengan membenarkan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Yang oleh sebab itu, HTI telah resmi menjadi terlarang (haram) hidup dan tidak boleh lagi diikuti di seluruh bumi Indonesia.
Pada sidang gugatan eks-HTI hari Kamis, 15 Maret 2018 di PTUN Jakarta saya berbicara di hadapan majelis hakim PTUN, para pihak yang bersengketa dan para pengunjung sidang yang membludak. Saya ditunjuk dan diutus sebagai saksi ahli agama yang dengan surat resmi dari PBNU. Para kolega saya di PBNU tentulah sudah bermusyawarah dan punya pertimbangan matang untuk mengutus saya. Dalam persidangan kemarin, saya sebagai saksi ahli berkewajiban m
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+