Hukum Menyimpan Minuman Keras Menurut Para Ulama
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Mau nanya : Apa hukumya menyimpan khomr ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam, menyimpan khomr hukumnya haram, karena khomr haram dikonsumsi. Pada kaedah ushul fiqh ke 26 kitab Asbah wan Nadhoir disebutkan : "Apa saja yang haram penggunaannya maka haram juga menyimpannya". Contoh, haram menyimpan alat malahi, bejana yang terbuat dari emas dan perak, anjing bagi orang yang tidak berburu, babi, hewan-hewan yang diperintah untuk dibunuh, khomr, sutra dan perhiasan bagi lelaki. Wallohu a'lam.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp233.100
Rp444.000
Rp91.500
Rp610.000
Memuat Komentar ...