Hukum Menyimpan Minuman Keras Menurut Para Ulama
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Mau nanya : Apa hukumya menyimpan khomr ?
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam, menyimpan khomr hukumnya haram, karena khomr haram dikonsumsi. Pada kaedah ushul fiqh ke 26 kitab Asbah wan Nadhoir disebutkan : "Apa saja yang haram penggunaannya maka haram juga menyimpannya". Contoh, haram menyimpan alat malahi, bejana yang terbuat dari emas dan perak, anjing bagi orang yang tidak berburu, babi, hewan-hewan yang diperintah untuk dibunuh, khomr, sutra dan perhiasan bagi lelaki. Wallohu a'lam.
- kitab Asbah wan Nadhoir :
القاعدة السادسة والعشرون " ما حرم استعماله حرم اتخاذه " ومن ثم حرم اتخاذ آلات الملاهي وأواني النقدين ، والكلب لمن لا يصيد ، والخنزير والفواسق ، والخمر والحرير ، والحلي للرجل .
- kitab Qowa'idul Fiqhiyyah wa Tatbiqotuha :
القواعد الفقهية وتطبيقاتها في المذاهب الأربعة
5 - يحرم اتخاذ الخمر واقتناؤه، لأنه يحرم شربه واستعماله، فيحرم اتخاذه. (اللحجي ص 81) .
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...