21 Feb 2019 Β· 48.903 dibaca · Hukum Warisan secara Umum
LADUNI.ID, Jakarta - Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab "Al-miirats" yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain. Bentuk warisan tersebut bisa bermacam-macam, antara lain pusaka, surat wasiat, dan harta. Biasanya dibuat ketika pemilik masih hidup, lalu dibagikan ketika ia meninggal dunia
Hukum waris merupakan aturan yang diberlakukan agar proses pembagian harta warisan berjalan lancar. Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro (ahli hukum Indonesia), definisi hukum waris adalah peraturan seputar posisi kekayaan seseorang manakala pewaris sudah meninggal dunia. Pun diartikan se
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+