21 Feb 2019 · 7.739 dibaca · Cerai
LADUNI.ID, Jakarta - Konflik yang terjadi dalam rumah tangga merupakan hal wajar, tetapi kemudian menjadi tidak wajar ketika konflik demi konflik terjadi secara terus-menerus atau berkepanjangan hingga salah satu atau kedua belah pihak sepakat untuk berpisah, selain hak asuh anak, keputusan suami-istri untuk bercerai tak lepas dari pembahasan soal harta gono-gini. Harta yang semula milik bersama, kini setelah resmi bercerai, harus dibagi menjadi dua.Hal pertama yang harus dilakukan dalam proses pembagian harta gono-gini adalah memisahkan antara harta bawaan (atau harta asal) dan harta bersama (atau gono-gini).
Pembagian Harta Gono-gini Menurut UU Perkawinan
Menurut aturan perundang-undangan ini, harta dalam sebuah perkawinan terbagi menjadi 2, yakni:
1. Harta bawaan Harta bawaan merupakan segala jenis harta yang dihasilkan oleh masing-masing pihak sebelum terikat dalam pernikahan. Harta yang berasal dari hadiah serta warisan juga menjadi bagian dari harta ini.
Karena tidak dihasilka
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+