Pembagian Harta Gono Gini Setelah Bercerai

 
Pembagian Harta Gono Gini Setelah Bercerai

LADUNI.ID, Jakarta - Konflik yang terjadi dalam rumah tangga merupakan hal wajar, tetapi kemudian menjadi tidak wajar ketika konflik demi konflik terjadi secara terus-menerus atau berkepanjangan hingga salah satu atau kedua belah pihak sepakat untuk berpisah, selain hak asuh anak, keputusan suami-istri untuk bercerai tak lepas dari pembahasan soal harta gono-gini. Harta yang semula milik bersama, kini setelah resmi bercerai, harus dibagi menjadi dua.Hal pertama yang harus dilakukan dalam proses pembagian harta gono-gini adalah memisahkan antara harta bawaan (atau harta asal) dan harta bersama (atau gono-gini).

Pembagian Harta Gono-gini Menurut UU Perkawinan

Menurut aturan perundang-undangan ini, harta dalam sebuah perkawinan terbagi menjadi 2, yakni:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN