21 Feb 2019 Β· 6.240 dibaca · Hukum-Hukum Zakat
LADUNI.ID, Jakarta - Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ketiga, sehingga setiap muslim wajib untuk melaksanakannya. Semua manusia muslim termasuk kita di lahirkan ke dunia sudah di Zakatkan,
Zakat berasal dari bahasa arab yang memiliki makna Suci, berkah dan terpuji. Sedangkan jika di lihat dari segi isitilah Zakat memiliki arti syara’ yang merupakan betuk sebuah ibadah yang wajib di laksanakan karena Allah Ta’ala dengan megambil dari sebagian hartanya dan di keluarkan berdasarkan aturan bagi golongan tertentu yang di tujukan kapada yang berhak menerimanya.
Berdasarkan dari Firman Allah dari surat At-Taubah ayat 103 yakni “Ambillah zakat dari sebagian harta milik, maka dengan Zakat itu kamu membersihkan serta mensucikan mereka dan berdaoalah untuk mereka. karena sesungguhnya doa itu (manjadi) ketentraman jiwa untuk mereka dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui” (Q.S. At Taubah : 103).
Dan telah di jelaskan juga dalam Firman Allah di Q.S. An-Nisa ayat 77 artinya: “Tahanlah tanganm
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+