21 Feb 2019 ยท 27.353 dibaca · Thaharah dari Hadas - Wudlu
Laduni.ID, Jakarta - seorang pria dan wanita yang sudah resmi menikah maka sudah resmi menjadi pasangan muhrim dengan status yang sah menjadi suami istri, muhrim yang dimaksud itu berbeda dengan status muhrim dalam hubungan keluarga (nasab). Lalu bagaimana jika pasangan ini bersentuhan dalam keadaan mempunyai wudhu, pada umumnya ada yang berpendapat bahwa wudhunya batal, ada juga yang berbendapat tidak batal dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Muhrim yang dimaksud dalam sebuah ajaran fikih tentang hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang dapat membatalkan wudhu, dalam kitab Risalatul Jami’ah, dibahas mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu (ููุงูุถ ุงููุถูุก).
Hal-hal yang membatalkan wudhu ada 4 perkara sebagai berikut :
Hal pertama:
– ุงูุฎุงุฑุฌ ู ู ุงุญุฏ ุงูุณุจูููู ุงููุจู ู ุงูุฏุจุฑ ุนูู ู ุง ูุงู ุงูุง ุงูู ูู
Hal yang membatalkan wudhu yang pertama adalah keluar sesuatu dari kemaluan depan maupun kemaluan belakang, apapun itu, baik cair maupun benda padat kecuali air mani. Air m
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+