Shalat Jumat: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya

 
Shalat Jumat: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya
Sumber Gambar: Pixabay (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Shalat jumat merupakan shalat yang dilakukan pada hari jum’at seperti masuknya waktu shalat dzuhur yang dikerjakan dua rakaat setelah dua khutbah. Shalat Jumat merupakan aktivitas ibadah wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki muslim setiap hari Jumat yang menggantikan shalat dzuhur.

Shalat Jumat adalah shalat  yang diwajibkan pada waktu hari Jumat dan bukanlah shalat dzuhur sebagaimana dipahami oleh sebagian manusia. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan shalat Jumat tanpa adanya udzur syar’i.

Adapun hukum melaksanakan shalat jum'at merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal, sebagaimana yang tercantum dalam QS. Al-Jumu'ah ayat 9:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

 

 

Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:

 

Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.

Memuat Komentar ...