Shalat Jumat: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya
Laduni.ID, Jakarta - Shalat jumat merupakan shalat yang dilakukan pada hari jum’at seperti masuknya waktu shalat dzuhur yang dikerjakan dua rakaat setelah dua khutbah. Shalat Jumat merupakan aktivitas ibadah wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki muslim setiap hari Jumat yang menggantikan shalat dzuhur.
Shalat Jumat adalah shalat yang diwajibkan pada waktu hari Jumat dan bukanlah shalat dzuhur sebagaimana dipahami oleh sebagian manusia. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan shalat Jumat tanpa adanya udzur syar’i.
Adapun hukum melaksanakan shalat jum'at merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal, sebagaimana yang tercantum dalam QS. Al-Jumu'ah ayat 9:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Tags
Support kami dengan mengaktifkan NSP ini:
Konten Terkait
- Shalat Jumat: Pengertian, Hukum, dan Keutamaannya
- Tata Cara Sholat Wajib
- Tata Cara Sholat Dhuha dan Doanya
- Hukum Tempat Imam yang Lebih Tinggi dari Makmum
- Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Bagi Makmum
- Hukum Bermakmum Kepada Orang yang Tidak Disukai
- Hukum Menyelenggarakan Shalat Jumat Tanpa Penduduk Setempat
- Hukum Shalat Makmum Ketika Imam Salah Baca Al-Quran
- Apakah Shalat Jum'at dapat Menggantikan Shalat Dzuhur bagi Wanita?
- Sholat Istikharoh dan Waktunya
Silakan menyampaikan komentar, testimoni, pengalaman terhadap beliau.
Rp1.349.000
Rp147.000
Rp98.400
Rp324.000
Memuat Komentar ...