Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Profesional

Pendapat Ulama tentang Zakat Profesi

22 Feb 2019 Β· 10.137 dibaca · Profesional

LADUNI.ID - Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) apabila sudah mencapai nisab. Berbeda ketika penghasilan dari sumber pendapatan seperti pertanian, pertenakan dan perdagangan. Generasi terdahulu tidak banyak mengenal sumber pendapatan dari profesi. Namun bukan berarti pendapat hasil profesi terbebas dari zakat. Secara hakikat zakat adalah bagian dari golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada yang membutuhkan.

Pakar fikih alumni Al Azhar dan Universitas Madinah, Dr. Ahmad Zain Annajah mengatakan bahwa zakat profesi dalam literatur fikih disebut dengan al-mal al mustafad (harta yang didapat).

“Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan atau pendapatan yang di dapat dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek, guru, penjahit, da’I, mubaligh, pengrajin tangan, pegawai negeri dan swasta,” kata Ketua Majelis Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ini.

Menurut Dr. Zain Annajah, zakat seperti yang disebutkan ada

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →