Hukum Memakai Cadar Menurut Para ulama
Laduni.ID, Jakarta - Hukum memakai cadar, khususnya dalam konteks Islam, telah menjadi perdebatan yang berkelanjutan di kalangan ulama. Pandangan terhadap pemakaian cadar bisa bervariasi tergantung pada interpretasi masing-masing aliran atau madzhab. Sebagian ulama mendukung pemakaian cadar sebagai bagian dari kewajiban berbusana Islam bagi wanita, sementara yang lain menganggapnya sebagai praktik yang tidak diwajibkan dalam agama.
Sebagian ulama dari aliran yang memandang cadar sebagai kewajiban meletakkan dasarnya pada ayat-ayat Al-Quran dan hadis yang menekankan tentang berpakaian sopan dan menutup aurat. Mereka berpendapat bahwa cadar adalah sarana untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan-aturan berpakaian Islam, sehingga menjadi bagian penting dalam menjaga kesucian dan kehormatan seorang wanita.
Namun, pandangan yang berbeda juga ada di kalangan ulama. Beberapa dari mereka, terutama yang menganut pandangan yang lebih liberal, berpendapat bahwa pemakaian cadar bukanlah suatu kewajiban dalam Islam. Mereka menafsirkan ayat-ayat dan hadis-hadis terkait aurat lebih fleksibel, dengan fokus pada prinsip-prinsip kesopanan dan kepatutan dalam berbusana daripada menetapkan aturan yang kaku terkait pemakaian cadar.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp58.000
Rp110.000
Rp169.999
Memuat Komentar ...