23 Feb 2019 · 6.714 dibaca · Perdagangan berbasis teknologi terkini
Telah kita ketahui bahwa Trading Forex merupakan transaksi tukar menukar valuta (mata uang asing). Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang.
Dalam fikih, trading forex dikenal dengan as sharf yakni jual beli mata uang. Pada dasarnya barter mata uang asing di pasaran tunai hukumnya boleh. Hal ini berdasarkan makna hadis Nabi riwayat Imam Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Imam Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
Terkait dengan hukum transaksi via eletronik, Muktamar NU ke-32 di Makassar Tahun 2010 menyatakan boleh dilakukan
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+