23 Feb 2019 · 2.217 dibaca · Iptek & Pendidikan
LADUNI.id, Malang - Perguruan tinggi sebagai mitra strategis Pemerintah punya segala aspek yang dibutuhkan dalam pengelolaan hutan lindung agar terkelola secara optimal. Salah satunya dengan menjadikan pengelolaan kawasan hutan sebagai hutan pendidikan.
Dalam aksinya, dapat diimplementasikan melalui penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan.
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui program studi (Prodi) Kehutanan Fakultas Pertanian dan Peternakan mengemban tanggung jawab sebagai pengelola Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Amanah ini tertuang dalam SK Menteri LHK yang diserahkan langsung Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc pada perhelatan wisuda ke-91 UMM, Sabtu (23/2).
Lokasi KHDTK yang dikelola dalam bentuk hutan pendidikan ini berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung Perum Perhutani petak 43A, 44I, 44K-1, 44K-2, 44L dan BE BKPH Pujon KPH Malang
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+