25 Feb 2019 · 2.217 dibaca · Kolom
Laduni.ID, Jakarta - Korupsi adalah salah satu problem kejahatan yang dihadapi oleh setiap negara, termasuk di negara kita. Korupsi bukan saja menjadi kejahatan dalam negeri, melainkan telah menjadi kejahatan lintas batas negara (transnasional) yang karena memengaruhi stabilitas keamanan maka semua pihak -bukan saja pemerintah- berkewajiban untuk memeranginya.
Pembangunan akan gagal, rakyat banyak akan menderita dan jauh dari sejahtera, serta negara dalam bahaya jika korupsi tidak dicegah dan koruptor dibiarkan bebas berkeliaran.
Melakukan korupsi terkategori sebagai pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh rakyat atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Tindak korupsi secara sempit bermakna penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi (misuse of public power for private gain).
Dalam pandangan agama, tindakan koruptif bukan saja melanggar hukum, melainkan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Dana yang bersumber dari rakyat yang peruntukannya untuk kesejahteraan rakyat lalu disalahguna
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+