Ketahuilah, Begini Tata Cara dan Ketentuan Melakukan Qashar Shalat
Laduni.ID, Jakarta - Dalam beribadah Allah ternyata tidak selalu memberikan hukum yang berlaku permanen. Allah memberikan keringanan-keringanan kepada orang tertentu dalam kondisi tertentu. Hal ini mengingat keadaan yang dihadapi oleh seorang hamba tidak selalu berjalan mulus. Terkadang ada beberapa kesusahan yang menjadikan ia terhalang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Dalam hukum Islam, keringanan tersebut biasa disebut rukhsah, yang oleh Syekh Ismail Usman Zein dalam kitab al-Mawahib as-Saniyah disebut definisi etimologisnya sebagai kemudahan (as-suhulah). Sedangkan dalam istilah syara’, rukhsah adalah:
تغير الحكم من صعوبة إلى سهولة لعذر مع قيام السبب الحكم الأصلي
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp562.000
Rp85.000
Rp448.000
Rp349.000
Memuat Komentar ...