Bagaimanakah Hukum Berdesakan di Angkutan Umum dengan Lawan Jenis?
PERTANYAAN :
Asssalamu'alaikum, Aku mau nanya gimana hukumnya laki laki dan perempuan bercampur dan berdesak-desakan dalam bis yang penumpangnya full ?
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam warohmatulloh, menurut keterangan yang ada dalam kitab Al Majmu' klo tidak terjadi kholwat tidak harom, sedangkan menurt keterangan yngg ada dalam kitab Is'adur Rofiq berdesakkan/ihthilath hukumnya harom walawpun tidak kholwat
: وفى المجموع للامام زكريا محي الدين بن شرف النووى مانصه : وقد نقل ابن المنذر وغيره الإجماع على أنها لو حضرت وصلت الجمعة جاز وقد ثبتت الأحاديث الصحيحة المستفيضة ان النساء كن يصلين خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم فى مسجده خلف الرجال ولأن اختلاط النساء بالرجال إذا لم يكن خلوة ليس بحرام إهـ. 4-وفى إسعاد الرفيق للشيخ محمد بن سالم بن سعيد با بصيل الشافعى ما نصه : {خاتمة} من أقبح المحرمات وأشد المحظورات اختلاط الرجال بالنساء فى الجموعات لما يترتب على ذلك من المفاسد والفتن القبيحة إهـ.
Termasuk dosa besar adalah kholwat /bersepi nya seorang perempuan dengan seorang lelaki yg bukan mahrom.menurut As Syaikhoni (imam Nawawi dan Rofi'i) bahwa muqoddimah zina (termasuk berdesakan/berhimpitan bahu dgn perempuan ) itu tidaklah termasuk dosa besar, dan hal ini dimaksudkan jika tdk adanya syahwat dan khawatir fitnah.jk ada syahwat dan khawatir fitnah maka termasuk dosa besar.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...