Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Akal dan Dalil Akal

28 Feb 2019 · 25.031 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID - Dalam pembahasan tauhid, dikenal yang namanya hukum akal. Ini berbeda dengan hukum taklifi berupa wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram itu. Hukum akal maksudnya suatu putusan yang murni ditentukan berdasar proses nalar saja. Hukum akal ini sederhana sebab hanya ada tiga, yaitu pasti ada, mustahil ada dan bisa saja ada atau tak ada. Ketiganya hanya bicara soal keberadaan, bukan hal baik buruk atau benar salah.

Hukum "pasti ada" dikenal dengan istilah "wajibul wujud". Putusan hukum ini berlaku bagi sesuatu yang menurut akal pasti ada dan mustahil tak ada. Misalnya bangku kotak di taman pasti ada yang membuat, merancang bentuk kotaknya dan meletakkan di taman. Meski tak tahu siapa itu, tapi pasti ada yang melakukannya. Demikian uga dengan keberadaan Tuhan adalah pasti ada sebab semesta ini pasti ada yang merancang.

Hukum "mustahil ada" biasa disebut sebagai hukum mustahil. Mustahil di sini bukanlah secara adat kebiasaan tetapi secara akal, yang berarti betul-betul tak mungkin terjadi kapan pun di mana pun dalam kon

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →