Catatan Kedua Munas NU 2019: Tidak Boleh Memanggil 'Hai Kafir'!
LADUNI.ID, Banjar - Munas NU 2019 sebenarnya fokus membahas status non muslim dalam negara bangsa seperti Indonesia.
Dalam forum disepakati, bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara status non muslim seperti di Indonesia adalah muwathin atau warganegara yang mempunyai kewajiban dan hak yang sama dan setara sebagaimana warganegara lainnya.
Mereka tidak masuk dalam kategori kafir dzimmi, muahad, musta'man, apalagi harbi. Tidak masuk kategori itu dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, namun tetap berstatus kafir.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp1.349.000
Rp407.200
Rp125.000
Rp125.300
Memuat Komentar ...