Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Berkenalan dan Meminang

Bolehkah Seorang Wanita Awam Menawarkan Diri untuk Dinikahi Pria Sholeh?

01 Mar 2019 Β· 3.589 dibaca · Berkenalan dan Meminang

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum. Mohon maaf saya langsung post di sini, kemarin ada temen bilang kata nya kalo wanita awam menawarkan diri untuk dinikahkan sama seorang ustadz boleh ya...?

 

JAWABAN :

Wa'alaikumsalam. Pada zaman Rasulullah, wanita muslimah terbiasa menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh laki-laki yang shaleh. Namun untuk menghindari fitnah, sebaiknya cara ini ditempuh dengan menggunakan perantara. Yakni melalui orang-orang yang amanah dan bisa dipercaya. Maka dibolehkannya wanita menawarkan diri kepada laki-laki yang sholeh karena menyukai kesholehannya. Sebagaimana Siti Khatijah yang menghitbahkan dirinya kepada Rasulullah melalui pamannya. Dan pada masa sekarang dan yang akan datang, tetap boleh neng yanti....untuk menghindari fitnah maka diwakilkan pada orang yang beramanah ( misalnya seperti tokoh masyarakat atau pamannya sendiri atau ustadz atau ustadzah) agar menyampaikan maksud dan tujuannya si wanita tersebut pada laki-laki yang shaleh.

 

Lihat Kit

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →