LADUNI.ID - Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai pembelaan atau kritik atas keputusan Bahtsul Masail yang dikeluarkan pada perhelatan Munas dan Konbes di Banjar beberapa waktu yang lalu. Tulisan ini ditulis sebagai refleksi atas upaya membangun interkoneksi di antara fikih, yang berada di domain Hukum Islam, dan Negara Bangsa, yang menjadikan hukum Barat sebagai platform.
Sebagaimana kita tahu bahwa pembicaraan tentang fikih selalu bersinggungan dengan kekuasaan, kendatipun yang diperbincangkan adalah mengenai persoalan ibadah. Persinggungan fikih dengan kekuasaan tidak bisa dilepaskan dari posisi fikih yang memainkan peran sebagai law in action. Meskipun, dalam kenyataannya tidak semua pembahasan fikih masuk ke dalam ranah perundang-undangan, namun keberadaan fikih sebagai law in action, telah menempatkannya sebagai undang-undang yang berlaku secara informal (informal applied law).
Keberadaan fikih sebagai law in action, searah dengan fenomena hukum adat yang di dalam kajian antropologi hukum disebut sebagai spontaneous submission to the law of traditio
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+