04 Mar 2019 · 2.594 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID - Dalam sistem Islam terdapat hal-hal yang berlaku tetap, baku, tidak berubah-ubah (Al-Tsawabit) dan ada hal-hal yang bisa berubah-ubah (Al-Mutaghayyirat).
Hal-hal yang tetap (tsawabit), tidak berubah-ubah sepanjang masa itu meliputi : Pertama, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Utusan-utusan Tuhan, kitab-kitab suci dan pada kehidupan sesudah kematian (hari akhirat). Ini biasa disebut Al-Mu'taqadat" atau keyakinan-keyakinan. Kedua, pokok-pokok ibadah, seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Ini disebut "Al-Ibadat" (peribadatan). Ketiga, adalah prinsip-prinsip kemanusiaan universal, seperti keadilan, kesetaraan manusia, kehormatan manusia (karamah al-Insan), dan etika-etika sosial seperti kejujuran, rendah hati, kesederhanaan, dan lain-lain.
Sedangkan hukum-hukum yang bisa berubah adalah masalah-masalah yang menyangkut relasi atau pergaulan antar manusia. Dalam konteks fiqh Islam ia popular disebut “Al-Mu’amalat”. Bidang ini meliputi aturan-aturan mengenai relasi manusia dalam keluarga (family law), d
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+