06 Mar 2019 · 3.778 dibaca · Hikmah
LADUNI.ID, HIKMAH- BULAN RAJAB merupakan bulan memperbanyak ibadah termasuk shalat sunah. Namun, ada juga beberapa ibadah di bulan Rajab yang masih terjadi perbedaan pendapat ulama. Salah satunya yang masih menjadi kontroversi yakni shalat Raghaib. Shalat sunah ini pelaksanaannya pada malam Jumat pertama dalam bulan Rajab. Waktu pelaksannaannya antara shalat Magrib dan Isya. Jumlah rakaatnya sebanyak 12 rakaat. Setiap dua rakaat dipisah dengan salam. Para ulama menganjurkan bacaan yang dibaca dalam setiap rakaat berupa surah Al-Fatihah tiga kali dan Al-Ikhlas 12 kali.
Penulis mencoba menyimpulkan bahwa shalat Raghaib hukumnya dapat diklasifikasi kepada beberapa kesimpulan. Pertama, haram karena tergolong bid’ah qabihah, ini menurut para ulama sebagaimana pendapat Imam Ramli, Imam Nawawi dan lainnya. Kedua, boleh sesuai dengan pendapat Ibnu Hajar Asqalani, Syekh Abdul Qadir dan ulama yang sependapat denga
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+