Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Pernikahan

Jeda dalam Ijab Kabul Nikah Menurut Para Ulama

07 Mar 2019 · 5.881 dibaca · Pernikahan

Sebagaimana telah maklum bahwa prosesi ijab kabul pernikahan merupakan gerbang utama bagi pasangan calon suami istri untuk mengikat satu sama lain dalam sebuah ikatan perkawinan untuk bersama mengarungi bahtera rumah tangga. Jadi atau tidaknya, sah atau tidaknya pasangan calon suami istri menjadi pasangan suami istri sangat ditentukan oleh sah atau tidaknya proses akad nikah yang di antaranya terdiri dari unsur ijab dan kabul.

Seorang pengantin laki-laki dengan suara jelas dan tegas mengucapkan “saya terima nikah dan kawinnya....”. Usai kalimat kabul itu diucapkan sang penghulu yang memimpin proses pernikahan itu berseru dalam nada tanya, “Sah?” Dan para hadir yang ada di majelis itu serempak menjawab, “Sah!” Namun di tengah pernyataan para hadir yang menyebutkan keabsahan ijab kabul itu sebuah suara berbeda menyusup dengan jelas, “Ulangi!”.

Atas suara yang berbeda itu sang penghulu bertanya, “Mengapa diulangi? Apa alasannya?” Lalu orang yang meminta diulangi menuturkan bahwa ijab kabul itu tidak sah l

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →