Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum Makanan dan Minuman Umum

Hukum Memakan Ikan Bandeng yang Ada Uletnya

08 Mar 2019 Β· 3.753 dibaca · Hukum Makanan dan Minuman Umum

PERTANYAAN :
Assalamualaykum kang santri, mau nanya nih, barusan terjadi : ceritanya ibu saya masak ikan bandeng yang sudah digoreng, terus mau dikasih kuah, eh saat sudah matang di ikannya ada uletnya, yang saya tanyakan : Apakah masakan itu boleh dimakan ? ataukah gak boleh ? soalnya eman-eman mau dibuang hehehe.

JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Ulat yang ada pada makanan boleh dimakan berserta makanan tersebut dengan syarat :
- dimakan bersama dengan makanan tersebut, baik ulatnya mati maupun masih hidup
- ulatnya tidak dipisah dari makanan tersebut
- ulatnya tidak merubah rasa, warna dan bau makanan bila makanan berupa zat cair

Berkata Imam Zarkasyi : dan jika terdapat Ulat di daging (ikan) maka yang jelas dapat disamakan dengan hukum makanan/fakihah yang terdapat Ulat, yakni, ulatnya boleh dimakan beserta dagingnya (tidak dipisah dari dagingnya), dan boleh juga ulatnya dibuang dulu, kemudian dimakan dagingnya, tetapi ulatnya tidak boleh dimakan jika sudah dipisah dari dagingnya

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →