Bolehkah Seorang Wanita Mengembalikan Keperawanan dengan operasi?

 
Bolehkah Seorang Wanita Mengembalikan Keperawanan dengan operasi?

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum wr.wb. Salam ukhuwah islamiah untuk Akhy and Ukhty Padepokan PISS-KTB. Mau mengantar titipan dari sahabat di Ettringen, Germany, tentang OPERASI KEPERAWANAN Dengan tujuan :
1. Menutup aib karena gadis bukan perawan
2. Membuang masa lalu yang kelam
3. Membahagiakan calon suaminya nanti 
Pertanyaan : Hukumnya apa ya ? kalau sudah terdokumentasi MOHON TANGAN DERMAWANNYA. Matur sembah nuwun, Sesudah dan sebelum'nya.

JAWABAN :
Wa alaikum salam, silahkan baca dokumen berikut :
Keperawanan adalah mahkota nan amat berharga bagi kaum hawa, mereka ( kaum hawa-red. ) rela mempertahankannya walau harus berhadapan dengan jari-jemari maut. Para wanita yang telah terenggut keperawanannya oleh kumbang-kumbang penjaja cinta, begitu memimpikan kembalinya “ mahkota “ yang hilang itu. Untuk memenuhi impian tersebut, baru-baru ini seorang dokter spesialis kulit Rumah Sakit DR. Soetomo Surabaya, Prof.DR. Djohan Sjah Marjueki SpBP mengaku mampu mengembalikan keperawanan seseorang yang telah hilang lewat jalan operasi. Salah satu Dokter yang pernah ikut andil mengoperasi kelamin Dorce ini mengatakan, tingkat keberhasilan dalam operasi tersebut sebesar 80,7 % dan sejauh ini belum ditemukan efek negatifnya. Pertanyaan :

1.Bagaimana hukum operasi “ keperawanan “ tersebut menurut perspektif Fiqh ?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN