09 Mar 2019 · 4.214 dibaca · Artikel Keagamaan
PERTANYAAN :
Assalamualaikum Wr Wb . Hukumnya pria memakai / menggunakan handphone yang berbahan / berlapis logam emas. Syukron.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam, dalam masalah ini harus dibedakan antara berbahan emas, berlapis emas atau ditambal / dipatri dengan emas. Jika berbahan emas maka mutlak haram, namun jika berlapis emas baru haram jika saat dipanaskan dengan api akan menghasilkan sesuatu (lapisan emas terlihat meleleh dan memisah). Memakai handphone berbahan emas bagi laki-laki ini hukumnya haram. Meski di dalam kutubus salaf, HP ini tidak pernah dicantumkan, tapi ini bisa di-ilhaqkan (disamakan) dengan haramnya memakai perabot, wadah, Jarum, sisir, gantungan baju, dll yang terbuat dari emas.
Referensi :
- Tuhfah al Muhtaj, juz.1 hal.499 :
ويحل استعمال كل إناء طاهر .... الا ذهبا وفضة اي إناء ولو بابا ومرودا وخلا ... فيحرم استعماله ... الخ ... ( قوله ومرودا) والإبرة والمعلقة والمشط ونحوها .. الخ ...
- Alfiqhul Islamiy wa adill
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+