09 Mar 2019 Β· 3.995 dibaca · Kesehatan
PERTANYAAN :
Assalaamu'alaikum wr.wb. Wah maaf sahabat semuanya, mau nanya nih :
1. Bagaimana hukumnya operasi kulit wajah laki-laki diganti dengan kulit wanita ??
2. Hukum auratnya gimana ??
3. Hukum batal wudhunya gimana ?? mohon pencerahannya, makasih.
JAWABAN :
Wa'alaikum salam,
1. Sesuai qoidah qiyas aulawiy, ''mengenakan wig sebagai pengganti rambut saja haram, apa lagi hukum yang lebih berat mengganti kulit''. Pertanyaanya kenapa ganti kulit wanita dan untuk apa ? Karena merubah sesuatu dari bagian tubuh kita yang telah diberikan oleh Allah, hukumnya Haram, beda mungkin hukumnya jika operasi kulit tersebut karena bersifat dhorurot, misal habis terbakar kulitnya dan tak ada donor lain selain kulit wanita.
Ya karena itu adalah qodrat irodatnya, yang haram tetaplah haram yang bathil tetap lah batil, perbanyaklah meminta ampunan kepada allah subhanu wata 'aala, karena semua akan kembali padanya, karena ssungguhnya kita
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+