Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Media sosial (FB, Twitter, IG, dll)

Bagaimanakah Hukum Menonton Televisi?

09 Mar 2019 Β· 5.090 dibaca · Media sosial (FB, Twitter, IG, dll)

PERTANYAAN :
Asalamualaikum, ustadz / ustdzah. Maaf saya punya pertanyaan, apa hukum nya nonton tv/radio. Alasan / dalilnya, kurang lebihnya saya minta maaf. Makasih.

JAWABAN :
Wa'alaikum salaam. KH. Thaifur Aly Wafa berkata : Tidak benar orang yang mengatakan bahwa menggunakan televisi hukumnya harom dengan alasan adanya tayangan- tayangan televisi yang berisi lagu-lagu yang mengumbar nafsu dan ditampilkannya gambar-gambar wanita telanjang bagi laki-laki dilayar kacanya atau hal-hal lain yang semacam itu. Sebab tayangan- tayangan tersebut tidak menjadikan televisi hukumnya harom lidzatihi (harom karena bendanya), karena tayangan- tayangan tersebut adalah sesuatu yang sifatnya 'aridhi (datang kemudian). Yang benar adalah bahwa televisi hanyalah alat penayangan, ia merupakan salah satu sarana informasi yang dapat menayangkan apa saja, baik itu perkara yang diperbolehkan ataukah tidak. Dan hal ini sebenarnya adalah sesuatu yang sudah diketahui secara umum. Dan juga tidak bisa dikatakan bahwa televisi adalah sebua

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →