Hukum Menyeterilkan Rahim Ibu yang Berbahaya Jika Hamil Kembali

PERTANYAAN :
Bismillah, steril pada ibu yang cukup beresiko jika terjadi kehamilan karena beberapa faktor bagaimana hukumnya..? Suwun.
JAWABAN :
Kalau membahayakan seperti mengancam keselamatan jiwa si wanita jika terjadi kehamilan maka boleh. Sterilisasi atau memutuskan fungsi keturunan hukumnya haram tetapi jika dapat membahayakan itu sudah termasuk hal dharurot maka hukumnya boleh.
Idza ta'arodo almafsadatani ru'iya 'adzomuhuma dhororon birtikaabi akhoffihima
Jika ada dua bahaya mengancam, maka dijaga bahaya yang lebih besar dengan melakukan bayaha yang lebih ringan. Wallho a'lam.
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...