09 Mar 2019 · 3.246 dibaca · Media sosial (FB, Twitter, IG, dll)
PERTANYAAN :
Bagaimanakah fban yang mana di situ terdapat iklhtilat saat main komen-komenan / chatting ?
JAWABAN :
Coba baca HASIL BAHTSUL MASA’IL : Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi Lainnya [ NUonline, 08/06/2009 ] :
Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu. *(Teks Arab tidak disertakan. Redaksi). Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+