09 Mar 2019 · 7.016 dibaca · Media sosial (FB, Twitter, IG, dll)
PERTANYAAN :
Assalamualaikum, ustadz dan ustadzah saya mau tanya perihal hukum sms dan telfon laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim tanpa keperluan (hanya bosa-basi atau ngobrol), itu diperbolehkan apa termasuk kholwah atau berduaan, tolong kalau bisa diberi sumber, dan kalau pertanyaan ini sudah dibahas di sini sebelumnnya tolong dikasi link, syukron katsiiron.
JAWABAN :
Wa'alaikumsalaam. Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.
R E F E R E N S I :
1. Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7
2. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763
3. Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99
4. Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120
5. Is’adur Rafiq vol. II hal. 105
6. Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292 7. I’anatut Thalibin vol. III hal. 301
8. Qulyub
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+