10 Mar 2019 · 2.569 dibaca · Hukum Makanan dan Minuman Umum
Manusia membutuhkan asupan makanan dan minuman untuk hidup, dan ada batas maksimal tidak mengonsumsi makan dan minum secara berlebihan. Sedangkan Hukum makan karena lapar adalah mandub atau dianjurkan. Allah ta'ala berfirman :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا
" Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. "(surat al a'raf ayat 31).
Ibnu abbas berkata : "Dalam ayat ini Allah menghalalkan makan dan minum selagi tidak berlebihan " adapun jika ada hajat yaitu untuk menutup rasa lapar dan menenangkan dahaga maka DIANJURKAN secara akal dan secara syary'ie karena ini termasuk menjaga nyawa dan menjaga panca indra, oleh sebab itulah ada larangan dari syara' tentang puasa wishol karena puasa wishol bisa melemahkan tubuh, mematikan nafs, dan melemahkan dari ibadah oleh karenanya syara' melarangnya dan akalpun menolaknya. Boleh makan diniati karena lapar tapi lebih bagus jika makan diniati agar kuat untuk ibadah pada Allah, nantinya perkara mubah meski bentuknya muba
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+