Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Bank (Menabung, Kredit/ Hutang, Deposito)

Hukum Penggunaan Uang Deposito untuk Bayar Sekolah

11 Mar 2019 · 4.456 dibaca · Bank (Menabung, Kredit/ Hutang, Deposito)

LADUNI.ID, Jakarta -  Dalam sistem perbankan, keberadaan bunga tidak bisa dihindarkan. Bunga merupakan besaran uang tertentu yang dibebankan pihak bank kepada seorang peminjam.

Sejumlah ulama menyatakan bunga bank adalah haram karena termasuk riba yang merugikan. Riba biasanya lekat dengan transaksi utang.

Tetapi bagaimana dengan hukum memanfaatkan uang hasil deposito, yang juga mengandung bunga?
deposito bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, pada dasarnya disiapkan bagi nasabah yang ingin melakukan investasi melalui wakilnya, yaitu perbankan. Saudara bisa merujuk pada situs resmi bank tersebut untuk mengetahui maksud dari deposito ini.

Investasi dalam istilah fiqihnya dikenal dengan istilah istishna’, yaitu aqad investasi usaha. Dalam investasi terdapat nisbah rasio keuntungan yang harus diberikan kepada pihak shahibul maal (nasabah) oleh pelaku usaha melalui wakilnya yaitu mudlarib (bank). Nisbah rasio ini sifatnya tetap dan diketahui bersama saat awal nasabah mendaftarkan diri ke bank untuk mendeposito

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →