Hukum Penggunaan Uang Deposito untuk Bayar Sekolah
LADUNI.ID, Jakarta - Dalam sistem perbankan, keberadaan bunga tidak bisa dihindarkan. Bunga merupakan besaran uang tertentu yang dibebankan pihak bank kepada seorang peminjam.
Sejumlah ulama menyatakan bunga bank adalah haram karena termasuk riba yang merugikan. Riba biasanya lekat dengan transaksi utang.
Tetapi bagaimana dengan hukum memanfaatkan uang hasil deposito, yang juga mengandung bunga?
deposito bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, pada dasarnya disiapkan bagi nasabah yang ingin melakukan investasi melalui wakilnya, yaitu perbankan. Saudara bisa merujuk pada situs resmi bank tersebut untuk mengetahui maksud dari deposito ini.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp23.800
Rp50.000
Rp130.000
Rp379.000
Memuat Komentar ...