Bolehkah Makan di Tempat Pemakaman?

PERTANYAAN :
Assalamualaikum, maaf sebelumnya saya mau nanya gimana hukumnya ada khotmil qur'an di makam, dan sesudah khotmil diadakan makan bersama di tempat / makam makasih wassalam.
JAWABAN :
Wa'alaikum salam wr.wb, makan di kuburan hukumnya makruh karena kuburan adalah tempat i'tibar dan mengingat akherat. Wallohu a'lam.
- kitab Bariqoh Mahmudiyah (4/102) :
(وَ) يُكْرَهُ الْأَكْلُ (عِنْدَ الْمَقَابِرِ وَالضَّحِكُ أَيْضًا عِنْدَهَا) لِأَنَّ مِثْلَ هَذِهِ مَحَلُّ اعْتِبَارٍ وَتَذَكُّرِ الْآخِرَةِ وَالْأَكْلُ وَالضَّحِكُ مُنَافٍ لَهُمَا
- kitab hasiyah showi ala syarhis shoghir halaman 562 :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...