Sementara, Kemenhub Larang Terbang Boeing 737 Max 8
LADUNI.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memutuskan untuk sementara waktu melarang operasi pesawat Boeing 737 Max 8 di Indonesia. Mereka akan melakukan inspeksi terhadap pesawat jenis tersebut.
Keputusan diambil sebagai buntut dari kecelakaan pesawat Boeing 737-8 Max milik Ethiopian Airlines yang jatuh pada Minggu (10/3) kemarin. Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Salah satu langkah yang dilakukan agar keselamatan penerbangan bisa dijamin adalah dengan melakukan inspeksi dengan cara melarang terbang sementara untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (11/3).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp75.990
Rp49.000
Rp648.000
Rp142.900
Memuat Komentar ...