Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Internasional

Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Belum Bebas Murni ?

11 Mar 2019 Β· 2.114 dibaca · Internasional

LADUNI.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan status hukum Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam memang bukan bebas murni. Ada kemungkinan Siti harus kembali menjalani proses hukum lagi jika sewaktu-waktu ditemukan bukti baru atas dia dalam perkara yang berhubungan.

"Dia (Siti) bebas tetapi tidak bebas murni. Jadi masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti baru, dia bisa didakwa," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, kepada wartawan usai serah terima Siti kepada keluarga di Jakarta pada Senin (11/3) malam.

Iqbal menyatakan hakim pengadilan memutuskan Siti bebas dengan tidak murni, karena hakim sebelumnya telah menyatakan bukti yang diajukan jaksa penuntut cukup untuk melanjutkan kasus.

Menurut Iqbal, pengacara Siti, Gooi Soon Seng, sudah meminta hakim agar membebaskan perempuan 26 tahun itu secara penuh.

Meski begitu, Iqbal menuturkan kemungkinan dakwaan baru hipotesis saja.

"Itu hipotesis ya. Yang jelas, sekarang Siti bebas

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →