Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Belum Bebas Murni ?

 
Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Belum Bebas Murni ?

LADUNI.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menyatakan status hukum Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam memang bukan bebas murni. Ada kemungkinan Siti harus kembali menjalani proses hukum lagi jika sewaktu-waktu ditemukan bukti baru atas dia dalam perkara yang berhubungan.

"Dia (Siti) bebas tetapi tidak bebas murni. Jadi masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti baru, dia bisa didakwa," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, kepada wartawan usai serah terima Siti kepada keluarga di Jakarta pada Senin (11/3) malam.

Iqbal menyatakan hakim pengadilan memutuskan Siti bebas dengan tidak murni, karena hakim sebelumnya telah menyatakan bukti yang diajukan jaksa penuntut cukup untuk melanjutkan kasus.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN