Hukum Memberi Julukan yang Jelek pada Makanan
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum. Seperti halnya sebuah hikmah arab yang mengatakan:
خالف تعرف
"Berbedalah niscaya kamu akan diketahui (dikenal)”. Nah orang sekarang semakin kreatif menemukan ide-ide menarik untuk mencuri perhatian. Bagaimanakah hukumnya menamai makanan dengan nama-nama yang menyeramkan seperti: Rawon Setan, Bakso Laknat, Pentol Granat, Sambel Neraka dll. Apakah diperbolehkan? Monggo poro sesepuh.
JAWABAN :
Wa alaykumussalaam, semua hal yang tidak ada larangan jelas oleh syari'at maka diperbolehkan. Meskipun diperbolehkan, tapi sebaiknya memakai nama-nama yang baik. Intinya rosululloh SAW tafa'ul dengan sesuatu dari namanya, dan sebaliknya nabi tidak nyaman dengan nama sesuatu yang bermakna jelek, sehingga makruh mempunyai nama-nama yang buruk tapi tidak berdosa, dan sunnah mengganti nama buruk tersebut. Wallahu a'lam.
Keterangan, dalam kitab:
ﻏﻴﺎﺙ ﺍﻷﻣﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻴﺎﺙﺍﻟﻈﻠﻢ ، ﻟﻠﺠﻮﻳﻨﻲ
ﻗﻮﻝ ﺇﻣﺎﻡ ﺍﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﺍﻟﺠﻮﻳﻨﻲ : " ﻓﻤﺎ ﻟﻢ ﻳُﻌﻠَﻢ ﻓﻴﻪ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﻳﺠﺮﻱ ﻋﻠﻰ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺤِﻞِّ ؛ ﻭﺍﻟﺴﺒﺐ ﻓﻴﻪ ﺃﻧَّﻪ ﻻ ﻳﺜﺒﺖ ﻟﻠﻪ ﺣﻜﻢٌ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﻜﻠﻔﻴﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﺘﻨﺪ ﺇﻟﻰ ﺩﻟﻴﻞ ؛ ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻧﺘﻔﻰ ﺩﻟﻴﻞ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ﺛَﻢَّ ، ﺍﺳﺘﺤﺎﻝ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﺑﻪ ﻏﻴﺎﺙ ﺍﻷﻣﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻴﺎﺙ ﺍﻟﻈﻠﻢ ، ﻟﻠﺠﻮﻳﻨﻲ : 490 ،
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...