Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil dan dasar ajaran shalat

Hukum Melaksanakan Shalat Tanpa Penutup Kepala

12 Mar 2019 · 5.850 dibaca · Dalil dan dasar ajaran shalat

Laduni.ID, Jakarta - Shalat adalah ibadah yang di dalamnya kita melakukan "komunikasi" bermunajat langsung dengan Allah SWT. Melalui shalat itu pula, kita menegaskan diri sebagai seorang hamba, dan Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Suci dan Agung.

Di dalam ibadah shalat terdapat aturan-aturan baku yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Jika semua itu tidak dipenuhi maka ibadah shalat yang dilaksanakan bisa dianggap tidak sah. Aturan-aturan baku yang dimaksud tersebut adalah mengenai syarat dan rukun shalat. Selain aturan-aturan baku yang masuk dalam kategori syarat, seperti bersuci terlebih dahulu, dan rukun, seperti niat, takbiratul ihram, dll, ada pula yang bisa disebut sebagai aturan yang bersifat etis.

Misalnya, yang dimaksud bersifat etis adalah jangan karena hanya wilayah antara pusar dan lutut yang wajib ditutupi bagi laki-laki, lantas seseorang melaksanakan shalat hanya berpakaian kaos dalam (cangklek) dan kolor. Hal yang demikian itu tentu tidak tampak pantas dilakukan. Memang secara hukum shalatnya tetap sah, tapi seper

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →