Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hak-hak mayit dan Fardlu Kifayah yang hidup

Tata Cara Mengubur Jenazah

13 Mar 2019 · 7.777 dibaca · Hak-hak mayit dan Fardlu Kifayah yang hidup

LADUNI.ID, Jakarta - Setiap kehidupan pasti ada kematian, hal pasti akan dialami semua manusia. Manusia mengalami roda kehidupan lahir, tua dan meninggal dunia. Kematian seseorang merupakan rahasia Illahi dan ketika saat itu tiba tidak ada satu manusia pun yang mampu menolaknya.

Dalam Islam, kematian merupakan sebuah takdir mutlak. Takdir mutlak ialah yang terjadi di luar campur tangan manusia sama sekali, sesuai dengan firman Allah pada surat Luqman ayat 34

“Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok, dan tiada seorangpun yang mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”(QS Luqman: 34)

Kewajiban yang keempat bagi seorang muslim yang masih hidup terhadap muslim yang telah meninggal adalah menguburkannya. Tentunya menguburkan jenazah tidak asal dimasukkan dan ditimbun tanah begitu saja. Ada aturan-aturan tertentu yang digariskan oleh Islam di dalam pelaksanaan penguburan ini. Ada perlakuan yang mesti dilakukan, ada doa-do

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →