Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Pernikahan

Hukum Menikahkan Wanita Dua Kali dalam Kurun Waktu yang Sama

13 Mar 2019 Β· 2.741 dibaca · Pernikahan

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Maaf pertanyaan saya posting kembali, mengingat belom adanya jawaban yang di sertai dalil \ ibarot dari para Mujawwib. Dua kali perkawinan. Ada seorang perawan sebut saja Nur Jannah, dinikahkan dua kali. Orang tuanya (bapak kandung nya) ada di Mekkah, sedangkan si Nur Jannah ada di indonesia, lalu oleh bapaknya (di Mekkah) dinikahkan dengan seorang jejaka (AHMAD), tanpa sepengetahuan NURJANNAH dan keluarga yang ada di Indonesia, sedangkan Nur Jannah di Indonesia sudah mempunyai cowok pilihannya, maka oleh pihak keluarganya diNikahkan dengan cowoknya (Ali) dengan Wali Hakim. 
Yang saya mau tanyakan adalah Bagaimana Hukumnya Dua Pernikahan tersebut, lalu Nur Jannah Istri Siapa..? Ahmad Atao Ali ? Mohon Pencerahanya. Wassalam.


JAWABAN :

Wa'alaikumussalam, Nurjanah menjadi istri dari suami yang paling awal waktu akad nikahnya, namun apabila ternyata waktunya (hari, tanggal, serta jam nya sama), maka si NURJANNAH menjadi istri dari suami yang dinikahkan langsu

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →